Bakung Pringgodani - Pada hari Rabu, 31 Desember 2025 Pemerintah Desa Bakung Pringgodani bersama BPD telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Pengesahan APBDes Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini bertempat di Pendopo Ganda Mustika Desa Bakung Pringgodani yang secara langsung dihadiri oleh Bapak Achmad Farkan Jazuli, S.STP, MM selaku Camat Balongbendo beserta Staf, Bapak Babinsa / yang mewakili, Bapak Babinkhamtibmas, Pendamping Desa Tingkat Kecamatan dan Pendamping Lokal Desa (PLD), Bapak Kepala Desa Bakung Pringgodani beserta Perangkat Desa, Ketua BPD beserta Anggota, Ketua LPMD beserta Anggota, Bapak RT/RW, dan Ketua TP PKK. Dengan terlaksananya kegiatan Penetapan dan Pengesahan APBDes Tahun Anggaran 2026, pertanda bahwa semua program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Bakung Pringgodani di Tahun 2026 telah tersusun.
APBDes 2026 disusun sebagai pedoman utama pelaksanaan kegiatan pemerintahan pembangunan pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat desa selama satu tahun ke depan. Proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa perangkat desa lembaga kemasyarakatan tokoh masyarakat dan perwakilan warga. Hal ini bertujuan agar anggaran yang ditetapkan benar benar mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat Desa Bakung Pringgodani.
Dalam APBDes 2026 pendapatan desa direncanakan bersumber dari pendapatan asli desa dana transfer serta sumber pendapatan lain yang sah. Dana transfer yang berasal dari pemerintah pusat dan daerah masih menjadi komponen utama dalam menopang keuangan desa. Pendapatan tersebut kemudian dialokasikan secara proporsional untuk mendukung berbagai program prioritas desa.
Proses pengesahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Desa dan Ketua BPD, disaksikan oleh Camat Balongbendo. Dengan disahkannya APBDes ini, diharapkan seluruh program kerja dapat berjalan tepat waktu demi kemajuan dan kesejahteraan warga Desa Bakung Pringgodani. (Rus)

