Bakung Pringgodani – Identitas Kependudukan Digitaal atau IKD adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan (Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2).
Fitur dalam IKD sendiri terdiri dari :
Sejak tanggal 16 sampai dengan 21 September 2024, warga Desa Bakung Pringgodani telah berhasil melaksanakan aktivasi IKD di beberapa tempat, yaitu Balai Desa Bakung Pringgodani, Balai Dusun Pringgodani dan warung es degan di Dusun Kendal. Satu hal yang selama ini hanya bisa dilakukan di Kecamatan atau Dispendukcapil kabupaten Sidoarjo.
Masyarakat Desa Bakung Pringgodani sangat antusias untuk aktivasi IKD melalui operator desa. Dengan adanya program ini, masyarakat sangat terbantu dalam hal aktivasi IKD. Dari sebelumnya yang mengharuskan datang ke kecamatan atau kantor dispendukcapil, selama sepekan ini cukup datang ke balai desa sudah bisa mengaktifkan IKD nya. (rus)